Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.
Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Nisab zakat penghasilan: 85 gram emas, Kadar zakat penghasilan: 2,5% dan telah mencapai Haul: 1 tahun
Cara menghitung zakat penghasilan:
[2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan]
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-.
Penghasilan Bapak A sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.
Artinya penghasilan Bapak A sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Jika masih bingung dan ingin menambah informasi mengenai tentang zakat penghasilan ada bisa mengases publikasi Pusat Kajian Starategis (Puskas) Baznas di web baznas.go.id