Anda Perlu Tahu 8 Hal yang Membatalkan Puasa, Keutamaan Puasa dan Fatwa MUI Tentang Vaksin Covid-19 Saat Puasa

- 8 April 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. /Unsplash/Jonathan Pielmayer

Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, di Kediaman Resmi Wapres bahwa “Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x