Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, 10 Keutamaan Beserta Fatwa MUI Tentang Vaksin Covid-19

- 8 April 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi puasa Ramadan 2021.
Ilustrasi puasa Ramadan 2021. / Pexels/Ahmed Aqtai /Pexels/Ahmed Aqtai

Baca Juga: Kata-kata Menyambut 1 Ramadhan 2021 Bahasa Sunda dan Indonesia, Cocok untuk Ucapan Minta Maaf Jelang Puasa

  1. Makan
  2. Minum
  3. Berhubungan intim
  4. Keluar mani dengan sengaja
  5. Perempuan mengalami haid atau nifas
  6. Muntah karena disengaja
  7. Gila atau hilang ingatan
  8. Keluar dari Islam

Dalam jurnal iainkudus dikutip beberapa manfaat puasa, dengan puasa akan menyebabkan orang untuk memiliki prinsip yang kuat, kesabaran, dan keikhlasan tidak menyerah dan memiliki solidaritas dan saling mencintai. 

Ketika nilai dari sifat manusia kembali, maka nilai kesetaraan dan solidaritas, puasa memiliki dimensi horizontal dengan kehidupan sosial yang kuat seperti amal, disajikan makanan anak-anak yatim, menjadi sabar ketika mendapat cobaan.

Kemudian dari pemberitaan sumbarprov.go.id seperti dilansir portalkudus diperoleh pembahasan mengenai keutamaan ibadah puasa, terdapat penjelasan sebagai berikut;

  1. Puasa adalah jalan meraih ketakwaan.
  2. Puasa adalah sebab dosa-dosa diampuni, apabila dikerjakan berdasar iman, ikhlas serta meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
  3. Pahala puasa melimpah ruah, apabila dilakukan sesuai dengan adab-adabnya.
  4. Puasa adalah perisai dari perbuatan yang haram.
  5. Puasa adalah perisai dari api neraka.
  6. Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kasturi.
  7. Meraih dua kebahagiaan dengan puasa, yaitu kebahagiaan ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Allah tabaraka wa ta’ala.
  8. Masuk surga dari pintu khusus yang bernama Ar-Royyan.
  9. Berpuasa dan membaca Al-Qur’an adalah dua amalan yang akan memberi syafa’at bagi pemiliknya di hari kiamat.
  10. Doa orang yang berpuasa tidak akan ditolak.

Dalam puasa tahun ini, tidak berbeda dari sebelumnya dikarenakan sedang mewabahnya Pandemi Virus Covid-19, berbagai upaya pemerintah dilakukan untuk menahan laju penyebaran Virus Covid-19.

Dengan menerapkan peraturan disiplin protokol kesehatan, keselamatan, dan yang terbaru ini adalah pemberian vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Pemberitaan dari pemerintah, bahwa pemberian vaksinasi akan terus dilakukan, walaupun dalam suasana bulan Ramadhan.

Seperti dalam pemberitaan Sekretariat Kabinet, diberitakan juga mengenai fatwa MUI, mengenai hukum vaksin yang tetap akan dilakukan dalam suasana puasa dibulan Ramadhan.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.

Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x