31 Desember 2020 SMS Blast, Vaksinasi Corona Virus (COVID-19) Untuk Nama Mereka Yang Sudah Terdaftar

- 3 Januari 2021, 15:06 WIB
Cek SMS ya, vaksin akan mulai di distribusikan, penerina akan dapat SMS blast, ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Cek SMS ya, vaksin akan mulai di distribusikan, penerina akan dapat SMS blast, ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 /PIXABAY/geralt/

Portal Kudus – Short Message Service (SMS) blast, akan dikirimkan Kementerian Kesehatan kepada seluruh penerima vaksin COVID-19. Penerima yang telah terdaftar pada tahap pertama terhitung mulai hari Kamis, 31 Desember 2020.

Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020. Ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dilansir portal kudus dari pemberitaan setkab, dalam KMK tersebut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Menjadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik, Dibawah Komando Menteri Erick Thohir

Diberitakan bahwa SMS ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Komitmen Presiden RI Joko Widodo, Stimulus PLN Daya 450 - 900VA Hingga 3 Bulan Untuk Rakyat Yang Eko

Pada pemberitaan selanjutnya diterangkan tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah