Kapan Hari Anti Narkotika Internasional 2021, Berikut Penjelasannya dan Berbagai Sebab Serta Resiko Hukum

17 Juni 2021, 23:55 WIB
Logo Hari Anti Narkotika Internasional 2020. /

Portal Kudus – Kapan Hari Anti Narkotika Internasional 2021, kajian berbagai faktor mengapa masih banyak penyalah gunaan barang haram ini.

Setiap tanggal 26 Juni diperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Ditetapkannya tanggal 26 Juni sebagai Hari Narkoba sedunia diinisiasi oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.

Baca Juga: Hari Anti Narkotika Internasional 2021 Jatuh Pada Tanggal Berapa dan Apa Tantangan Terbesar BNN Indonesia

Kegiatan HANI dilakukan setiap tahun untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, seperti dilansir dari pemberitaan dinsos.riau.go.di tahun lalu.

Program-program Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanggulangan dan pencegahan pemakaian narkoba disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Pemberitaan dinsos.riau menggarisbawahi mengenai ketidakpahaman masyarakat mengenai narkoba dan resikonya, dapat menjadi celah para bandar dalam memasarkan barang haram ini.

Baca Juga: Formasi CPNS BNN 2021 PDF, Pengumuman Daftar Formasi CPNS Badan Narkotika Nasional Tahun 2021

Faktor iming-iming ditengah masa pandemi covid 19 ini, ekonomi semakin sulit, tingkat stress masyarakat karena covid 19 yang tinggi.

Kemudian sulitnya mencari pekerjaan sudah tentu masyarakat yang tidak mengetahui dampak buruknya dan berfikir pendek.

Selalu dapat celah untuk dapat diperdaya dan dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti bandar dan pengedar.

Jangan sampai masyarakat yang sehat lengah malah menjadi kurir narkoba.

Kemudian diperjelas bahwa penyuluhan dan informasi di masyarakat mengenai bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta covid 19 sampai saat ini belumlah maksimal.

Perlunya untuk penyuluhan dan tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana atau media yang tepat dan sesuai untuk masyarakat disamping upaya kita dalam pencegahan penyebaran covid 19.

Slogan bahwa Indonesia darurat narkoba nampaknya masih relevan dan sulit untuk memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, situasi darurat yang memprihatinkan ini juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu.

Ada faktor-faktor permasalahan terkait dengan kejahatan narkoba.

Pertama kejahatan narkoba tanpa pandang bulu, semuanya dijebloskan ke tahanan dan berakhir di penjara.

Kedua prevalensi penyalahguna trennya naik dari tahun ke tahun, dampaknya yang meninggal sekitar 15 ribu orang pertahun.

Ketiga, penjara mayoritas dihuni terpidana narkotika, kondisinya overload, aparat Lapas menjadi tidak berdaya.

Keempat tempat rehabilitasi jumlahnya sangat terbatas. Kelima, masyarakat salah kaprah dalam memandang penyalahguna (tak mampu membedakan dengan pengedar).

Kelima Mereka menganggap benar kalau penyalahguna ketika disidik, dituntut, diadili, ditahan dan dihukum penjara.

Diberitakan selanjutnya tentang kelima indikator ini yang menjadi penyebab kesimpulan darurat narkotika di Indonesia.

Sehingga perlu di peringati setiap tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), agar masyarakat mengerti tentang bahaya Narkotika.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler