Surat permohonan yang diajukan oleh si pemilik kepada Bupati Kudus adalah terkait untuk memperjelas status serta bila memang itu adalah benda cagar budaya, maka diminta untuk dihapus.
Karena BCB tersebut adalah omah kapal dan milik perseorangan serta bukan milik pemkab.
Baca Juga: The Safin Hotel Pati Gelar Pelatihan Kebersihan Masjid Bersama LTMNU dan Lazisnu
Terlepas dari itu semua, sangat disayangkan dengan melihat kondisi rumah kapal yang memiliki seni artisik tinggi. Sekarang sangat terbengkalai dan cenderung sudah sangat rusak.
Berdasarkan pantauan redaksi beberapa hari ini, setelah lahan dibersihkan tampak kondisi Omah kapal yang sangat memprihatinkan.***