Menteri Kominfo, Menyiapkan Payung Hukum Penggunaan Spektrum Frekuensi 5G

- 14 November 2020, 07:00 WIB
Menteri Kominfo RI  Jonny G. Plate
Menteri Kominfo RI Jonny G. Plate /

“Dengan kemudahan itu, para operator telekomunikasi berlomba-lomba meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Anggota DPR John Kenedy Azis menilai bahwa dengan adanya operator telekomunikasi yang meminta pemerintah memasukkan teknologi 4G dalam Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja agar bisa masuk spektrum frekuensi radio.

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa muatan Peraturan Pemerintah hanya berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x