Jika Diaplikasi KRB I Berwarna Kuning, Apa Maksudnya? Simak berikut Ini.

- 14 November 2020, 10:00 WIB
BNPB memanfaatkan platform google maps untuk menginformasikan kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Merapi yang berada di berbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BNPB memanfaatkan platform google maps untuk menginformasikan kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Merapi yang berada di berbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. /BNPB/Istimewa

Portal Kudus – Aplikasi Google Maps, dimanfaatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menginformasikan kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Merapi, yang berada di berbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Hal ini perlu dilakukan mengingat status vulkanik Gunung Merapi yang naik menjadi Level III atau ‘Siaga.’

Masyarakat dapat mengidentifikasi posisi secara real-time terhadap potensi ancaman bahaya erupsi Gunung Merapi. dilansir dari Siaran perss BNPB Selasa, 10 November 2020, langkah tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet melalui aplikasi google maps.

 Baca Juga: Dievakuasi 2 Korban Luka, Kerugian Materi Dalam Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sumbawa.

Dari keterangannya, masyarakat dapat mengidentifikasi posisi secara langsung serta potensi bahaya yang ada di sekitarnya. Melalui kesiapsiagaan sejak dini, masyarakat akan mampu terhindar dari bahaya.

Cekposisi memberikan fitur yang dapat diatur untuk melihat beberapa parameter terkait erupsi Gunung Merapi. Melalui Cekposisi, pengakses dapat melihat wilayah-wilayah yang berada pada KRB I, KRB II dan KRB III. Pada peta akan terlihat warna yang berbeda pada setiap KRB, misalnya merah tua untuk menjelaskan KRB III, merah muda KRB II dan kuning KRB I. 

KRB III (merah) merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, gas beracun maupun guguran batu (pijar).

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19, Meyakinkan Masyarakat Bahwa Vaksin Covid-19 Aman.

Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial. Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x