APA Itu Coklit Pantarlih Pemilu 2024? Pahami E-Coklit Artinya dan Fungsi Aplikasi E Coklit Berikut Ini

- 11 Februari 2023, 20:47 WIB
Apa itu Coklit Pantarlih Pemilu 2024? Simak dan pahami aplikasi E Coklit dan fungsinya.
Apa itu Coklit Pantarlih Pemilu 2024? Simak dan pahami aplikasi E Coklit dan fungsinya. /Tangkap layar instagram/@kpu_ri

Portal Kudus - Apa itu Coklit Pantarlih Pemilu 2024? Simak dan pahami aplikasi E Coklit dan fungsinya. 

Panita Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan bertugas harus memahami tentang E Coklit. 

Apa itu Coklit Pemilu 2024 yang harus dipahami oleh Pantarlih tersebut? Pahami penjelasan tentang Coklit berikut ini. 

Baca Juga: TEKS Contoh Sambutan Ketua PPS dalam Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Kata Sambutan saat Acara Berikut

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit, adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Kagiatan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian inilah yang merupakan tugas anggota Pantarlih dalam Pemilu. 

Lantas, apa itu aplikasi E Coklit?

Baca Juga: BARU! Contoh Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 PDF Download Format Surat Pernyataan untuk Syarat Daftar

Aplikasi e-Coklit adalah salah satu aplikasi yang tengah dikembangkan oleh KPU saat ini yakni pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis elektronik atau (e-Coklit) untuk Pantarlih Pemilu 2024.

Jadi, proses Pencocokan dan Penelitian untuk Pemilu 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Nantinya, dalam bertugas Pantarlih harus memiliki akun di apliksi e-Coklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual.

Pantarlih hanya dapat memiliki satu akun E Coklit yang akan diregistrasi oleh PPK. Di samping itu, satu akun E Coklit untuk satu device.

Aplikasi E Coklit ini disamping menjadi alat untuk menginput data, juga akan menjadi alat kontrol PPK terhadap Pantarlih. 

Sebab, PPK bisa mengetahui titik koordinat Pantarlih yang sudah selesai melakukan coklit manual.

Cara kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit

Dilansir dari laman kpu.go.id, berikut cara kerja Pantarlih melakukan Coklit:

- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

- Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

- Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

- Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

- Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

- Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

- Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah