Menteri Kominfo, Menyiapkan Payung Hukum Penggunaan Spektrum Frekuensi 5G

14 November 2020, 07:00 WIB
Menteri Kominfo RI Jonny G. Plate /

Portal Kudus – Upaya untuk realisasi jaringan 5G di Indonesia harus didukung sepenuhnya, dikatakan oleh Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis.

 

Dalam Keterangannya Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah menyiapkan payung hukum sebagai penggunaan spektrum frekuensi radio untuk 5G. Pengaturan itu diperlukan karena ketersediaan frekuensi radio untuk 5G sangat terbatas.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan dukungan dari Anggota DPR RI dalam rangka upaya percepatan penerapan 5G di Indonesia, keterangan yang dilansir portalkudus  dari pemberitaan Kominfo.

Baca Juga: Dapat Menyelam Dengan Mode SENYAP, Simak Kecanggihan CSV Pasukan Katak TNI AL. 

"Pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk 5G dalam Undang-Undang Cipta Kerja, agar memiliki payung hukum,” ujar Menteri Johnny di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Setelah dengan efisiensi spektrum frekuensi, lanjut Menteri Johnny diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir.

“DPR juga mendukung kerja sama pemanfaatan frekuensi 5G untuk menyukseskan program pemerintah menyongsong industri 4.0,” ujarnya

Baca Juga: Penjelasan BNPB Tentang Aplikasi, Untuk Wilyah KRB I, KRB II dan KRB III Merapi. 

Menurut Anggota Baleg John Kenedy Azis yang juga sebagai anggota Panja UU Cipta Kerja ini, operator telekomunikasi diberi kemudahan untuk merealisasikan 5G. Ia menegaskan upaya itu sejalan dengan UU Cipta Kerja. 

“Dengan kemudahan itu, para operator telekomunikasi berlomba-lomba meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Anggota DPR John Kenedy Azis menilai bahwa dengan adanya operator telekomunikasi yang meminta pemerintah memasukkan teknologi 4G dalam Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja agar bisa masuk spektrum frekuensi radio.

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa muatan Peraturan Pemerintah hanya berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler