Portal Kudus - Harga bahan material bangunan berbeda, sudah tidak asing lagi bagi kita. Karena terdapat beberapa kualifikasi bahan material bangunan.
Kualifikasi ini juga uga termasuk penentu dalam sisi harga untuk material home industri hingga material pabrikasi.
Didalam penjualan bahan material pabrikasi, harga bahan material cenderung tidak stabil. Dalam pengamatan dibeberapa toko material, banyak toko yang menjual dengan harga yang berbeda dan bahkan cenderung mahal.
Pada saat bahan material bangunan seperti semen dan besi konstruksi harganya naik, sebetulnya sudah bisa diprediksi sebelumnya.
Biasanya harga cenderung naik apabila proyek pemerintah dan swasta sudah mulai jalan, biasanya terjadi pada bulan maret hingga november dipastikan harga akan selalu merangkak naik.
Dalam transaksi jual beli bahan bangunan, masih banyak toko yang menjual dengan harga beragam.
Hingga pemerintah setiap hari melakukan kontrol harga bahan material yang menjadi barang pokok dalam proses pembangunan.
Namun pemerintah dalam hal ini kementrian perdagangan telah mengatur semua hal mengenai transaksi penjualan dan pembalian dimasyarakat.
Dengan melakukan pendataan harga material di seluruh nusantara, sehingga diperoleh harga dari beberapa bahan bangunan yang sering dipergunakan oleh masyarakat.
Berikut ini harga bahan material bangunan terbaru per tanggal 18 April 2021 yang dilansir dari Kementrian Perdagangan RI:
Semen Tiga Roda 50 Kg = 59.300 rupiah
Semen Holcim 50 Kg = 57.600 rupiah
Semen Padang 50 Kg = 58.200 rupiah
Semen Tonasa 50 Kg = 63.900 rupiah
Semen Bosowa 50 Kg = 56.800 rupiah
Besi Beton 6 mm (12 atau 9 m) = 30.200 rupiah
Besi Beton 8 mm (12 atau 9 m) = 49.300 rupiah
Besi Beton 10 mm (12 atau 9 m) = 71.600 rupiah
Besi Beton 12 mm (12 atau 9 m) = 110.300 rupiah
Paku Ukuran 2 Cm = 20.500 rupiah
Demikian harga terkini bahan bangunan, beberapa bahan material ini selalu diperbarui setiap hari, sehingga diperoleh perbandingan harga terbaru hari ini dengan sebelumnya.
Harga bahan material ini akan selalu diperbarui, apabila ada perbedaan harga yang telah terdata di Kemendag RI.***