Penjelasan Mendikbud, Tentang Perilaku Wajib dan Aturan Yang Tidak Diperbolehkan

- 23 November 2020, 07:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka  Pengumuman Keputusan Bersama Kemendikbud RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemendikbud RI /awangmuda/Youtube Kemendikbud RI

Portal Kudus – SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka

Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, dilansir portalkudus dari siaran kemendikbud 20 November 2020. Seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Baca Juga: Dukungan Menag Fachrul Razi, Tentang SKB 4 Menteri

Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.

Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Menkes Berharap, Pemda Membuat Keputusan Tepat Berkaitan Dengan SKB 4 Menteri

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x