Dokumen Apa Yang Disiapkan Untuk Mendaftar KIP? Berikut Penjelasannya.

- 25 November 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. /Dok.kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Portal Kudus –Program Indonesia Pintar (PIP), merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

 

Program Indonesia Pintar, dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Seperti dirangkum dari laman resmi Kemendikbud, dengan program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Belum Dibuka, Siapa saja Yang Tidak Bisa Mendaftar Menurut PP.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Beberapa berkas yang perlu dipersiapkan;

Baca Juga: Proses validasi BSG Untuk Guru, Tenaga Kependidikan dan dosen bukan PNS binaan Kemenag sudah selesai

Akta Kelahiran

Rapor Hasil Belajar

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x