Berikut PP Yang Mengatur Tentang Siapa Yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja Gelombang 12

- 11 November 2020, 08:00 WIB
Kartu Prakerja. Terlambat dari Jadwal Pencairan, Insentif Prakerja Beneran Bisa Cair? Berikut Jawabannya
Kartu Prakerja. Terlambat dari Jadwal Pencairan, Insentif Prakerja Beneran Bisa Cair? Berikut Jawabannya /Pikiran Rakyat/

Mereka adalah: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Karena di masa pandemi Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos).

Maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Pemerintah Kab. Boyolali, Bersiap Menyalurkan Bantuan Logistik Untuk Pengungsi Merapi.

Para pekerja ini tidak akan bisa menjadi penerima Kartu Prakerja dikarenakan telah menerima Bantuan Subsidi Upah.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah