Portal Kudus - Inilah kunci jawaban modul 3.1 sejarah rumah ibadah pelatihan pengelolaan rumah ibadah Pintar Kemenag.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi kunci jawaban modul 3.1 sejarah rumah ibadah pelatihan pengelolaan rumah ibadah Pintar Kemenag., silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi penjelasan soal dan kunci jawaban modul 3.1 sejarah rumah ibadah pelatihan pengelolaan rumah ibadah Pintar Kemenag.
Untuk mengetahui soal dan kunci jawaban modul 3.1 sejarah rumah ibadah pelatihan pengelolaan rumah ibadah Pintar Kemenag., silahkan simak di bawah ini.
1. Adapun syarat pendirian rumah ibadah diantaranya
A. semua benar
B. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota
C. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
D. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa