Hukum positif dapat bersifat privat dan publik. Hukum privat mengatur hubungan antara individu atau entitas swasta, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara individu atau entitas swasta dengan negara atau entitas publik.
Hukum Privat
Hukum privat mengatur hubungan antara individu atau entitas swasta. Contoh hukum privat meliputi:
Hukum Perdata: Mengatur hubungan antara individu atau entitas swasta, seperti kontrak, harta warisan, dan perjanjian.
Hukum Bisnis: Mengatur hubungan antara perusahaan dan individu, seperti hukum perusahaan, kepailitan, dan kontrak bisnis.
Hukum Publik
Hukum publik mengatur hubungan antara individu atau entitas swasta dengan negara atau entitas publik. Contoh hukum publik meliputi:
Hukum Konstitusi: Mengatur struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dankewenangan pemerintah.
Hukum Pidana: Mengatur tindak pidana dan hukuman atas pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Hukum Administrasi: Mengatur hubungan antara individu atau entitas swasta dengan pemerintah, seperti perizinan, pajak, dan administrasi publik.
***