KUNCI Jawaban Modul 3.7 Media Publikasi Pelatihan Karya Tulis Ilmiah Bagi Penghulu dan Penyuluh Pintar Kemenag

- 9 Juni 2024, 12:51 WIB
kunci jawaban modul 3.7 media publikasi pelatihan karya tulis ilmiah bagi penghulu dan penyuluh Pintar Kemenag
kunci jawaban modul 3.7 media publikasi pelatihan karya tulis ilmiah bagi penghulu dan penyuluh Pintar Kemenag /pixabay/StartUpStockPhotos

Jawaban: C

Baca Juga: JAWABAN Modul 3.4 Teknik Analisis Data Pelatihan Karya Tulis Ilmiah Bagi Penghulu dan Penyuluh Pintar Kemenag

5. Regulasi yang secara mandatori mengatur tentang KTI sebagai pengembangan profesi menjadi syarat wajib untuk kenaikan jenjang jabatan adalah?

A. Permenpan RB No. 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu

B. Peraturan Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

C. Kepdirjen Nomor 68 Tahun 2006 dan 26 Taun 2022

D. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005

Jawaban: B

6. Data yang diperoleh dan dikumpulkan oleh penulis dari sumber-sumber yang telah ada disebut?

A. Data utama

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah