Hukum kesejahteraan sosial adalah kumpulan peraturan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Konsep negara kesejahteraan, di sisi lain, mengacu pada tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan sosial warganya melalui kebijakan dan program sosial.
Korelasi antara keduanya terletak pada implementasi hukum kesejahteraan sosial oleh negara kesejahteraan.
Negara kesejahteraan menggunakan hukum kesejahteraan sosial sebagai landasan untuk menyusun kebijakan dan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Contoh dari korelasi ini adalah adopsi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial di negara kesejahteraan, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, hukum kesejahteraan sosial menjadi instrumen utama dalam mewujudkan konsep negara kesejahteraan.
***