Institusi Penunjang Pasar Modal
a. Bank Kustodian Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menyimpan aset finansial seperti saham dan obligasi atas nama pemegang rekening. Mereka juga memfasilitasi transaksi dan pemindahan aset serta memberikan layanan terkait kepemilikan aset.
b. Biro Administrasi Efek Biro Administrasi Efek bertugas untuk melakukan administrasi terkait efek, seperti pencatatan pemegang saham, distribusi dividen, dan pengiriman laporan keuangan kepada para pemegang saham.
c. Wali Amanat Wali Amanat adalah pihak independen yang bertindak sebagai pengawas untuk melindungi kepentingan pemegang obligasi. Mereka memastikan bahwa emiten mematuhi perjanjian obligasi dan melaksanakan kewajiban kepada para pemegang obligasi.
d. Pemeringkat Efek Pemeringkat Efek memberikan penilaian terhadap kredit suatu emiten atau instrumen keuangan. Penilaian ini membantu investor untuk menilai risiko investasi dan memilih instrumen keuangan yang sesuai dengan profil risiko mereka.
***