Indonesia menerapkan sistem hukum yang mencakup beberapa elemen, termasuk:
Eropa Kontinental atau Civil Law:
Sistem hukum ini didasarkan pada peraturan tertulis yang disusun dalam kode hukum dan putusan pengadilan.
Indonesia mewarisi sistem hukum ini dari masa penjajahan Belanda.
Adat dan Islam:
Selain hukum tertulis, Indonesia juga mengakui hukum adat dan hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukumnya.
Hukum adat mengacu pada aturan dan norma yang berlaku di masyarakat adat, sementara hukum Islam mencakup hukum berdasarkan ajaran agama Islam.
Jadi, jawabannya adalah "Semua benar" karena Indonesia menerapkan beragam sistem hukum, termasuk Eropa Kontinental, hukum adat, dan hukum Islam.
***