INDONESIA Pada Saat Menerapan Sistem Hukum Anglo Saxon atau Common Law Eropa Kontinental atau Civil Law Adat

- 24 Mei 2024, 08:53 WIB
Apa Saja yang Diatur Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia
Apa Saja yang Diatur Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia /tangkapan layar/pixbay

Indonesia menerapkan sistem hukum yang mencakup beberapa elemen, termasuk:

Eropa Kontinental atau Civil Law:

Sistem hukum ini didasarkan pada peraturan tertulis yang disusun dalam kode hukum dan putusan pengadilan.

Indonesia mewarisi sistem hukum ini dari masa penjajahan Belanda.

Adat dan Islam:

Selain hukum tertulis, Indonesia juga mengakui hukum adat dan hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukumnya.

Hukum adat mengacu pada aturan dan norma yang berlaku di masyarakat adat, sementara hukum Islam mencakup hukum berdasarkan ajaran agama Islam.

Baca Juga: BERIKAN Contoh Sebuah Himpunan Vektor di R2 Kemudian Buktikan Apakah Himpunan Tersebut Bebas Linear atau Tidak

Jadi, jawabannya adalah "Semua benar" karena Indonesia menerapkan beragam sistem hukum, termasuk Eropa Kontinental, hukum adat, dan hukum Islam.

***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah