Pemberian Insentif Pajak:
- Pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi usaha kecil, seperti pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu atau tarif pajak yang lebih rendah.
Dengan mengimplementasikan upaya-upaya ini, diharapkan sektor usaha kecil dapat tumbuh dan berkembang, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan perekonomian nasional dalam kerangka ekonomi kerakyatan.
***