Paradigma hukum progresif merupakan suatu pendekatan hukum yang menekankan pada keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia.
Pendekatan ini menekankan pentingnya memperhatikan konteks sosial, ekonomi, dan politik dalam menafsirkan dan menerapkan hukum.
Paradigma ini dianggap sebagai langkah maju dari pendekatan formalistik dan legalistik yang cenderung kaku dan terbatas.
Pendekatan progresif ini memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang berkembang dan kebutuhan masyarakat dalam putusan hukum.
Hal ini memungkinkan hukum untuk lebih responsif terhadap perubahan zaman dan dinamika masyarakat.
Namun, beberapa kritikus berpendapat bahwa pendekatan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan kekuasaan hakim.
Secara keseluruhan, paradigma hukum progresif dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mencapai keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun, perlu ada keseimbangan yang baik antara fleksibilitas dalam penegakan hukum dan kepastian hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Demikian Saat ini mulai berkembang paradigma hukum progresif yang mendobrak pemikiran formalistik dan legalistik dari penegak hukum terutama hakim.