Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mengatasi korupsi di Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah:
Pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi):
- KPK didirikan pada tahun 2002 dan telah menjadi lembaga independen yang fokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengesahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap korupsi.
Implementasi Sistem e-Procurement:
- Pemerintah telah menerapkan sistem e-procurement untuk mengurangi praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: