JAWABAN Uraikanlah Hubungan Kelembagaan Antara MPR dan Lembaga DPR/DPD Dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia?

- 12 Mei 2024, 18:47 WIB
Bentuk Kerjasama Antara Eksekutif Dan Legislatif Dalam Ketatanegaraan RI Menurut UUD NRI Tahun 1945
Bentuk Kerjasama Antara Eksekutif Dan Legislatif Dalam Ketatanegaraan RI Menurut UUD NRI Tahun 1945 /Tirachard Kumtanom /pexels.com

Hubungan kelembagaan antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam praktik ketatanegaraan Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:

MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki peran dalam pembentukan undang-undang dasar, pemilihan presiden, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki wewenang dalam pembentukan undang-undang, anggaran negara, dan pengawasan terhadap pemerintah.

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang memiliki peran dalam mengajukan usul perubahan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Dalam praktiknya, MPR, DPR, dan DPD saling berhubungan dalam proses pembentukan undang-undang dan pengawasan pemerintahan.

MPR memiliki kewenangan untuk mengubah atau menambahkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan DPR dan DPD memiliki peran dalam pembentukan undang-undang biasa.

Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan, termasuk kinerja DPR dan DPD.

Baca Juga: JAWABAN Jelaskan Teori Kualifikasi Hukum Apa yang Digunakan Oleh Hakim Indonesia Dalam Kasus Tersebut?

Dengan demikian, hubungan kelembagaan antara MPR, DPR, dan DPD mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, representasi rakyat, dan pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah