Hubungan kelembagaan antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam praktik ketatanegaraan Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:
MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki peran dalam pembentukan undang-undang dasar, pemilihan presiden, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki wewenang dalam pembentukan undang-undang, anggaran negara, dan pengawasan terhadap pemerintah.
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang memiliki peran dalam mengajukan usul perubahan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Dalam praktiknya, MPR, DPR, dan DPD saling berhubungan dalam proses pembentukan undang-undang dan pengawasan pemerintahan.
MPR memiliki kewenangan untuk mengubah atau menambahkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan DPR dan DPD memiliki peran dalam pembentukan undang-undang biasa.
Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan, termasuk kinerja DPR dan DPD.
Dengan demikian, hubungan kelembagaan antara MPR, DPR, dan DPD mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, representasi rakyat, dan pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
***