JAWABAN Mengapa Perjanjian yang Sudah Disepakati Masih Boleh Dibatalkan Sepihak?

- 12 Mei 2024, 13:48 WIB
Surat Perjanjian Kerjasama: Fungsi, jenis, dan manfaatnya dalam bisnis. Panduan penting untuk kerjasama yang sukses dan terpercaya.
Surat Perjanjian Kerjasama: Fungsi, jenis, dan manfaatnya dalam bisnis. Panduan penting untuk kerjasama yang sukses dan terpercaya. /Freepik/

Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal dari mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dari mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal dari mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak.

Untuk mengetahui jawaban soal mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Pertanyaan :

Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian.

Baca Juga: Jelaskan yang Dimaksud Lewat Waktu (Kadaluarsa) dalam System Hukum Perdata dan Berikan Contoh Kongkretnya?

Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak?

Jawaban :

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah