Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal dari mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dari mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal dari mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak.
Untuk mengetahui jawaban soal mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Pertanyaan :
Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian.
Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak?
Jawaban :