Grasi merupakan kewenangan konstitusional dan hak prerogatif dari presiden karena:
Pasal 14 UUD 1945:
Menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk memberikan grasi, rehabilitasi, dan abolisi.
Putusan Mahkamah Konstitusi:
Dalam Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, MK menyatakan bahwa grasi adalah hak prerogatif presiden yang tidak dapat diganggu gugat.
Asas Pembagian Kekuasaan:
Grasi merupakan bagian dari kewenangan eksekutif dalam sistem pembagian kekuasaan di Indonesia.
Keharusan Keadilan:
Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi demi keadilan dan kemanusiaan.
Dengan demikian, grasi merupakan kewenangan konstitusional yang melekat pada presiden sebagai bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia.