JAWABAN Buktikan Bahwa Grasi Merupakan Kewenangan Konstitusional dan Hak Prerogatif dari Presiden

- 11 Mei 2024, 07:49 WIB
Timbul Kekhawatiran, MK Putuskan Polisi Untuk Berhenti Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional
Timbul Kekhawatiran, MK Putuskan Polisi Untuk Berhenti Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional /Sri Yatni/

Grasi merupakan kewenangan konstitusional dan hak prerogatif dari presiden karena:

Pasal 14 UUD 1945:

Menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk memberikan grasi, rehabilitasi, dan abolisi.

Putusan Mahkamah Konstitusi:

Dalam Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, MK menyatakan bahwa grasi adalah hak prerogatif presiden yang tidak dapat diganggu gugat.

Asas Pembagian Kekuasaan:

Grasi merupakan bagian dari kewenangan eksekutif dalam sistem pembagian kekuasaan di Indonesia.

Keharusan Keadilan:

Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi demi keadilan dan kemanusiaan.

Dengan demikian, grasi merupakan kewenangan konstitusional yang melekat pada presiden sebagai bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah