BERIKAN Pendapat Anda Mengenai Pelanggaran Apa Saja yang Dilakukan Oleh PT. Aero Citra Kargo (ACK) Menurut

- 8 Mei 2024, 07:54 WIB
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K., mengklarifikasi terkait laporan aduan dan berita yang beredar di media masa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K., mengklarifikasi terkait laporan aduan dan berita yang beredar di media masa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu. /Foto Ilustrasi/

Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal berikan pendapat Anda mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh PT. Aero Citra Kargo (ACK) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal berikan pendapat Anda mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh PT. Aero Citra Kargo (ACK) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal berikan pendapat Anda mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh PT. Aero Citra Kargo (ACK) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Untuk mengetahui jawaban soal berikan pendapat Anda mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh PT. Aero Citra Kargo (ACK) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: BAGAIMANA Dampak Penambahan Modal Sebesar Rp 400 Miliar dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)

Pertanyaan :

Pada praktik kebijakan persaingan usaha di Indonesia di lapangan, terdapat sebuah kasus di mana belum lama ini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Aero Citra Kargo (ACK), perusahaan logistik atau forwarder terkait jasa pengurusan transportasi pengiriman (ekspor) benih bening lobster. PT. Aero Citra Kargo (ACK) terlibat dalam jasa pengurusan transportasi pengeluaran (ekspor) BBL menggunakan transportasi udara pada periode bulan Juni – November 2020. Dalam putusan, Majelis Komisi menilai bahwa penguasaan jasa pengurusan transportasi pengeluaran (ekspor) BBL untuk tujuan keluar wilayah Negara Republik Indonesia oleh Terlapor telah mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha jasa yang sama. PT. Aero Citra Kargo (ACK) juga melakukan praktik monopoli dalam pasar bersangkutan, yakni pemusatan kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya pemasaran jasa tertentu dan kemampuan menetapkan harga secara eksesif, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.

Berdasarkan ilustrasi di atas, Silakan berikan pendapat Anda mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh PT. Aero Citra Kargo (ACK) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999!

Baca Juga: BERIKAN Pendapat Anda Mengenai Pelanggaran Apa Saja yang Dilakukan Oleh PT. Aero Citra Kargo (ACK) Menurut

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah