Analisis terhadap penyerahan urusan pemerintahan ini menggambarkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam menangani pandemi Covid 19.
- Pertama, dari pusat ke daerah, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan dan program-program penanggulangan Covid 19 yang bersifat nasional, seperti program vaksinasi nasional, pembatasan mobilitas masyarakat, dan kampanye kesehatan.
Pemerintah pusat berperan dalam menyusun kebijakan dan pedoman yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menangani pandemi.
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan bantuan dan dukungan dalam bentuk alokasi anggaran, logistik, dan tenaga medis untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani Covid 19.
- Kedua, dari daerah ke desa, penyerahan urusan pemerintahan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa.
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penanganan Covid 19 di tingkat lokal, termasuk dalam hal penyaluran bantuan sosial, pengawasan protokol kesehatan, dan pelaksanaan program vaksinasi di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah juga berperan dalam memastikan bahwa kebijakan dan program yang diterapkan di tingkat desa sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Di tingkat desa, pemerintah desa memiliki peran penting dalam menjangkau masyarakat secara langsung dan memberikan edukasi tentang Covid 19, mengawasi penerapan protokol kesehatan, serta mendukung program vaksinasi di tingkat desa.
Pemerintah desa juga berperan dalam mengidentifikasi kasus positif Covid 19, melakukan tracing kontak, dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.