BERIKAN Pendapat Anda Mengapa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR Tidak Dicantumkan Sebagai Salah Satu

- 23 April 2024, 11:33 WIB
pengesahan UU Cipta Kerja
pengesahan UU Cipta Kerja /

Portal Kudus - Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dari pertanyaan berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal dari pertanyaan berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?.

Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?

Jawaban:

Dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum karena ketetapan tersebut tidak memiliki status peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: JELASKAN Hubungan Antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Penyelengaraan Pemerintahan

Ketetapan MPR hanya memiliki status ketetapan, yang tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan.

Ketetapan MPR adalah ketetapan yang diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga kebijakan tertinggi di Indonesia.

Ketetapan MPR memiliki tingkat kekuatan hukum yang lebih rendah dari perundang-undangan.

Ketetapan MPR tidak memiliki status peraturan perundang-undangan, sehingga tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Ketetapan MPR memiliki berbagai tingkatan, seperti Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Tap MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan lain-lain.

Ketetapan MPR memiliki kekuatan yang berlaku sampai dengan waktu yang ditetapkan di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

Dalam UU No. 12 Tahun 2011, Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan telah ditambahkan dan ditempatkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum.

Baca Juga: KORESPONDENSI Bisnis Adalah Berbagai Macam Aktivitas Pertukaran Informasi Melalui Media Surat-Menyurat Dalam

Dalam praktis, Ketetapan MPR memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah dari perundang-undangan, sehingga tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Ketetapan MPR memiliki tingkat kekuatan hukum yang lebih rendah dari perundang-undangan, sehingga tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Alternatif Jawaban Lainnya:

Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum karena adanya prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif dan lembaga konstituante.

Ketetapan MPR merupakan produk dari lembaga konstituante yang memiliki fungsi khusus dalam membuat ketetapan-ketetapan tertentu, sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wewenang dari lembaga legislatif.

Oleh karena itu, untuk menjaga kemandirian lembaga legislatif dalam membuat undang-undang, Ketetapan MPR tidak dimasukkan sebagai sumber hukum dalam UU No. 10 Tahun 2004.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah