Portal Kudus - Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dari pertanyaan berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal dari pertanyaan berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?.
Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Soal Lengkap:
Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?
Jawaban:
Dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum karena ketetapan tersebut tidak memiliki status peraturan perundang-undangan.