Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana yang dialokasikan.
Selain itu, Juknis ini juga memberikan penekanan pada penguatan kolaborasi antar guru dan tenaga kependidikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.
Dengan mendorong terbentuknya kelompok kerja yang solid dan produktif, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang kondusif dan inovatif.
Dengan demikian, Juknis Bantuan Pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun 2024 merupakan instrumen penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan di tingkat madrasah.
Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut mengenai isi, manfaat, dan implikasi dari Juknis ini bagi pengembangan pendidikan di Indonesia.
Serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh para stakeholders untuk memastikan implementasinya yang sukses.
SK Ditjen Pendis Kemenag No.1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024
Bantuan pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah biasa disingkat Pokja GTK Madrasah atau KKGTK Madrasah.
Merupakan wujud peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah.