DPR Memiliki Hak Angket yang Artinya Seperti Berikut

- 23 Februari 2024, 09:55 WIB
DPR Memiliki Hak Angket yang Artinya Seperti Berikut
DPR Memiliki Hak Angket yang Artinya Seperti Berikut /tangkap layar/peraturanbpk.go.id

Portal Kudus -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang sedang ramai menjadi perbincangan adalah hak angket, apa artinya dan bagaimana prosesnya.

Hak angket adalah hak istimewa untuk para anggota DPR sebagai bagian dari tugas dan fungsi sebagai legislatif. Ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1954, tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. 

Dalam konteks tugas dan fungsi, bukan hanya hak angket yang dimiliki oleh anggota DPR, namun masih ada hak yang lain. Seperti mengutip laman dpr.go.id tentang hak DPR adalah berikut.

Baca Juga: BOCORAN 30 Soal dan Jawaban Ujian Sekolah IPS Kelas 9 Tahun 2024 Lengkap Kunci Jawaban Latihan Soal US IPS

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi:

Adalah hak DPR, untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket:

Merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui bahwa hak angket DPR ini tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 1954, dan diperkuat Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 26 Maret 2004 menegaskan, bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 itu masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dalam putusannya: tidak ada keragu-an apa pun bagi DPR menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 itu untuk melaksanakan hak angket DPR.

Baca Juga: Makin Nyaman Belanja di Shopee, Ada Garansi Bebas Pengembalian yang Bisa Balikin Barang Lebih Mudah

3. Hak Menyatakan Pendapat:

Dimana didefinisikan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
  • Atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Seperti diketahui beberapa hak DPR dalam konteks tugas dan fungsi diatas, sudah beberapa kali digunakan dan menjadi catatan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga: 35 CONTOH Soal UTS Matematika Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban Tahun 2024

Anggota DPR yang saat ini mengisi kursi di DPR berasal dari 9 Partai Politik, meskipun pada tahun 2019 lalu banyak Parpol yang ikut Pemilu namun tidak lolos ambang 4% untuk dapat kursi DPR. Partai Politik tersebut adalah:

  • Partai PDI Perjuangan = 128 Suara
  • Partai PPP = 19 Suara
  • Partai Nasdem = 59 Suara
  • Partai PKB = 58 Suara
  • Partai PKS = 50 Suara
  • Partai Gerindra = 78 Suara
  • Partai Golkar = 85 Suara
  • Partai PAN = 44 Suara
  • Partai Demokrat = 54 Suara

***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah