Portal Kudus -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang sedang ramai menjadi perbincangan adalah hak angket, apa artinya dan bagaimana prosesnya.
Hak angket adalah hak istimewa untuk para anggota DPR sebagai bagian dari tugas dan fungsi sebagai legislatif. Ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1954, tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam konteks tugas dan fungsi, bukan hanya hak angket yang dimiliki oleh anggota DPR, namun masih ada hak yang lain. Seperti mengutip laman dpr.go.id tentang hak DPR adalah berikut.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi:
Adalah hak DPR, untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket:
Merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.