- Hukum Penawaran dan Permintaan
Menurut teori ekonomi klasik, harga suatu barang ditentukan oleh hukum penawaran dan permintaan.
Dalam kasus minyak goreng, kenaikan harga minyak goreng curah di Pasar A disebabkan oleh tingginya permintaan terhadap minyak goreng curah.
Mayoritas pembeli memilih minyak goreng curah karena harganya yang lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan.
Hal ini mencerminkan prinsip penawaran dan permintaan, di mana konsumen cenderung memilih barang dengan harga lebih murah.
- Intervensi Pemerintah
Teori ekonomi klasik menekankan pentingnya intervensi pemerintah yang minimal dalam perekonomian.
Dalam kasus ini, intervensi pemerintah terhadap harga minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan sangat minim.
Harga minyak goreng curah dan kemasan ditentukan oleh mekanisme pasar bebas, di mana pedagang dapat menentukan harga sesuai dengan kondisi pasar.