Praktek ini melanggengkan korupsi karena tidak ada persaingan yang sehat dan transparan dalam perekrutan atau pengadaan.
- Ketidakadilan:
Budaya yang membenarkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pemberian hak dan keadilan.
Baca Juga: PADA Tahun 2022, PT. Jaya Membeli 30% Saham PT.Abadi (30.000 Lembar) Rp 800,- Per Lembar Saham, Dengan Kurs 110
Ketidakadilan ini menciptakan kesempatan bagi korupsi, karena orang-orang yang merasa tidak adil atau tidak mendapatkan hak mereka mungkin mencari jalan pintas atau menggunakan uang untuk memperoleh apa yang seharusnya mereka dapatkan secara adil.
- Penghargaan terhadap kekayaan:
Budaya yang menghargai dan mengagungkan kekayaan materi sering kali menjadi pendorong bagi individu untuk mencari cara-cara tidak jujur untuk memperoleh kekayaan tersebut.
Praktek korupsi menjadi salah satu cara yang dianggap efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
- Kurangnya kesadaran hukum: