Jawaban: C. Sistem di mana warga negara memiliki hak suara dalam pemilihan umum.
Soal 3: Hak Asasi Manusia
3. Hak asasi manusia adalah konsep yang mendasar dalam masyarakat demokratis. Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia?
A. Hak-hak yang hanya diberikan kepada warga negara.
B. Hak-hak yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara.
C. Hak-hak yang melekat pada semua individu karena status mereka sebagai manusia.
D. Hak-hak yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu dalam masyarakat.
Jawaban: C. Hak-hak yang melekat pada semua individu karena status mereka sebagai manusia.
Soal 4: Kewarganegaraan
4. Apa yang dimaksud dengan dual kewarganegaraan?
A. Kewarganegaraan yang hanya diberikan kepada dua jenis individu.
B. Kewarganegaraan yang memungkinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus.
C. Kewarganegaraan yang hanya berlaku untuk dua generasi.
D. Kewarganegaraan yang hanya berlaku untuk dua negara.
Jawaban: B. Kewarganegaraan yang memungkinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus.
Soal 5: Sistem Pemerintahan
5. Apa yang membedakan antara sistem parlementer dan sistem presidensial?
A. Sistem parlementer memiliki presiden, sementara sistem presidensial tidak.
B. Sistem presidensial memiliki dua cabang eksekutif, sementara sistem parlementer hanya memiliki satu.
C. Sistem parlementer memiliki parlemen yang memilih kepala negara, sementara dalam sistem presidensial, kepala negara dipilih secara langsung oleh rakyat.
D. Sistem presidensial hanya ditemukan di negara-negara besar, sedangkan sistem parlementer ditemukan di negara-negara kecil.
Jawaban: C. Sistem parlementer memiliki parlemen yang memilih kepala negara, sementara dalam sistem presidensial, kepala negara dipilih secara langsung oleh rakyat.
Soal 6: Organisasi Internasional
6. Apa peran utama PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam hubungan internasional?
A. Menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
B. Memerangi perdagangan internasional ilegal.
C. Mengendalikan seluruh aspek ekonomi dunia.
D. Mengelola perbatasan antar negara.
Jawaban: A. Menjaga perdamaian dan keamanan dunia.