Kita pahami terlebih dahulu bahwa di dalam kalimat tersebut, dipahami bahwa ada peran politik kesejahteraan dan peran sosial dalam setting fungsi alam.
Lantas, kata rimbawan dalam pidato tersebut mempunyai arti apa?
Rimbawan adalah seseorang yang memiliki profesi pengelolaan hutan atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan ke arah kelestarian.
Profesi rimbawan ini juga disebut sebagai pengawal atau pengawas kekayaan negara berupa sumber kekayaan hutan.
Jadi, kata rimbawan dalam pidato tersebut mempunyai arti sebagai ahli kehutanan.***