Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan dalam MPLS adalah hak guru.
MPLS dilaksanakan di lingkungan sekolah dan melibatkan tenaga kependidikan yang relevan.
Baca Juga: JAWABAN Biskuit 3D MPLS Ternyata Adalah Ini, Cek Arti dan Jawaban Teka-Teki Biskuit 3D MPLS 2023
Dalam MPLS siswa wajib berseragam dan kegiatan yang diselenggarakan sekolah ini bersifat mendidik.
Selain ketentuan umum dan wajib, juga terdapat rambu-rambu sebagai batasan dalam pelaksanaan MPLS ini, seperti:
- Dilarang melibatkan Kakak kelas atau senior bahkan alumni sebagai penyelenggara.
- Dilarang melakukan pungutan apapun baik biaya ataupun lainnya.
- Dilarang membuat kegiatan yang bersifat perpeloncoan.
- Dilarang memberi tugas dan penggunaan atribut yang tidak ada kaitaannya dengan aktivitas pembelajaran.
Seperti diketahui bersama, dalam pelaksanaan MPLS ini murid baru akan menempuh kegiatan selama 3 hari biasanya di awal masuk tahun ajaran baru.
MPLS ini telah dikenalkan sejak lama, seiring dengan diberlakukannya Permendikbud No. 18 Tahun 2016 silam.
Banyak hal yang dapat dipelajari oleh para murid baru ketika menjalani MPLS, bahkan hal itu yang akan menjadi memori pertama ketika mendengar nama sekolahnya.***