45 Soal Sumatif PAT Fikih Fiqih Kelas 10 Semester 2 PDF KMA 183 Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka TA 2023

- 4 Juni 2023, 22:09 WIB
45 Soal Sumatif PAT Fikih Fiqih Kelas 10 Semester 2 PDF KMA 183 Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka TA 2023
45 Soal Sumatif PAT Fikih Fiqih Kelas 10 Semester 2 PDF KMA 183 Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka TA 2023 /Pexels.com / Karolina Grabowska/

38. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Riba akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan. Menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu.

Oleh karena itu hukum riba menurut jumhur ulama adalah…
A. Haram D. Wajib
B. Sunnah E. Syubhat.
C. Makruh

39. Riba yang dikenakan terhadap orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang di tangguhkan.

Hal ini disebut…
A. fadl D. yad
B. nasi’ah E. adh’af.
C. qardhi

40. Seseorang meminjamkan uang 10 juta kepada orang lain dengan perjanjian bahwa orang yang meminjam akan mengembalikan dengan cara kredit dengan bunga 5% sebulan.

Kasus tersebut merupakan jenis riba…
A. fadl D. yad
B. nasi’ah E. adh’af
C. qardhi

41. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bank, hal ini dikarenakan perbedaan tingkat pemikiran diantara mereka.

Diantara ulama yang berpendapat bahwa hukum bank adalah mubah karena… Bank Konvensioanal
A. Bunga bank yang diberikan kepada kreditur dalam batas kewajaran.
B. Bunga bank dalam menentukan kepada kreditur selalu disesuaikan dengan situasi atau kondisi keuangan suatu bangsa atau negara.
C. Adanya bank disuatu negara merupakan kebutuhan yang mendesak dalam kehidupan masyarakat.
D. Bunga yang diberikan bank selalu dibawah inansi
E. Bunga yang diberikan bank kepada kreditur berprinsip saling menguntungkan.

42. Dalam menentukan hukum tentang asuransi setiap pakar hukum fikih mengelurkan pendapatnya. Demikian juga dengan para imam besar dalam sejarah islam.

Dilihat dari segi hukum asuransi adalah mubah, hal ini menurut sebagian madzhab…
A. Syafi’I D. Hambali
B. Maliki E. Dhohiri.
C. Hanafi

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah