Jawaban: E
2. Orang pribadi atau Badan, termasuk Badan Usaha Tetap yang kegiatannya menyediakan layanan jasa konstruksi disebut .....
A. Perencana Konstruksi
B. Pelaksana Konstruksi
C. Pengawas Konstruksi
D. Pengguna Jasa
E. Penyedia Jasa
Jawaban: E
3. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP disebut .....
A. Penghasilan
B. PPh ps. 21
C. PPh ps. 26
D. Penyelenggaraan Kegiatan
E. Penerimaan Penghasilan
Jawaban: A
4. Pajak atas Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh WPOP DN sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan disebut .....
A. PPh ps. 21
B. PPh ps. 26
C. Penyelenggaraan Kegiatan
D. Penerima Penghasilan
E. Penerimaan Penghasilan
Jawaban: A
5. Penerima Penghasilan yang dipotong PPh ps. 21 yang bukan pejabat negara adalah .....
A. Presiden dan Wakil Presiden
B. DPR/MPR, DPRD
C. Gubernur dan Wakil Gubernur
D. Bupati dan Wakil Bupati
E. Karyawan Perusahaan
Jawaban: E