3. Sistem akan melakukan validasi dan verifikasi data pendaftaran dengan data di DTKS, Dapodik, dan Sipintar Kemdikbudristek.
4. Jika dinyatakan valid, siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
6. Siswa mengikuti pendaftaran penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS.
Baca Juga: Simak Tips Agar Tetap Sehat Bukan Obat, Dapat Dicoba Membuatnya Dirumah Dengan Mudah
7. Jika diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi, selanjutnya dapat melakukan validasi jika diperlukan.
Biasanya secara teknis, mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah akan diperintahkan operator PT untuk mengurus buku rekening yang akan digunakan selama pencairan KIP Kuliah.
Setelah dilakukan pendaftaran KIP Kuliah mahasiswa KIP Kuliah tinggal menunggu proses pencairan KIP Kuliah yang sudah diajukan perguruan tinggi ke puslapdik.