PortalKudus - Segera cek NISN penerima PIP 2023, apakah namamu terdaftar sebagai penerima bansos PIP?
Siswa dapat melakukan pengecekan status sebagai penerima PIP 2023 dengan cara login di pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN.
Berikut daftar yang berhak menerima PIP, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id :
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
-Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
-Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Baca Juga: Syuting di Bali, Inilah Fakta MV TXT – Sugar Rush Ride yang Menyita Perhatian Penggemar
-Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
-Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
-Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
-Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
-Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Adapun bagi siswa yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima tetapi merasa layak mendapat PIP tersebut, Tidak perlu khawatir. Menurut unggahan akun resmi Kemdikbud @puslapdik_dikbud (20/1), berikut caranya:
1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 153, Analisi Undang-Undang Bela Negara Tugas Kelompok 6.1
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Apabila belum melakukan aktivasi karena terkendala jarak atau kondisi, aktivasi rekening bisa diwakilkan oleh pihak sekolah terkait/Secara kolektif jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Siswa yang bersangkutan lokasi rumahnya jauh dari bank,
2. Peserta penerima PIP tersebut merupakan disabilitas,
3. Tempat tinggal orang tua/wali jauh
Dengan melampirkan Syarat tambahan yang dijelaskan oleh akun Instagram @sobatpip (19/1) untuk Pencairan Dana PIP Secara Kolektif, yaitu :
1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pengambilan Kolektif PIP/BSM,
2. Fotocopy Surat Pengangkatan Jabatan kepala sekolah yang masih berlaku,dan Tunjukan aslinya.
3. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (terkait lokasi dan Kondisi Khusus)
Baca Juga: Resep Cemilan Kentang, Potato Cheese Ball Lumer, Lezat Menggugah Selera
4. KTP Asli dan fotokopi Kepala Sekolah,
5. Surat kuasa dari orang tua wali murid untuk pengambilan PIP/BSM secara kolektif.
Adapun nominal yang didapatkan dari bantuan PIP berdasarkan jenjang sekolah yang ditempuh, adalah:
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 153, Analisi Undang-Undang Bela Negara Tugas Kelompok 6.1
- Untuk jenjang SD/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000
- Untuk jenjang SMP/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000
- untuk jenjang SMA/SMK/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000.
Masih ada waktu untuk segera melakukan aktivasi dan pencairan PIP.***