Setelah kalian membaca uraian materi pada subbab ini, coba kalian lakukan kerja kelompok dengan langkah-langkah berikut.
1. Lakukanlah analisis terhadap salah satu peraturan perundangundangan.
Jawaban: pasal 27 ayat 3
2. Carilah informasi tentang isi dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bela negara tersebut.
Jawaban: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
3. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelompok yang lain dengan meminta bimbingan dari guru.
Jawaban: Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 150 Tugas Mandiri 6.1, Deskripsi Perjuangan Bangsa Indonesia