Jawaban E
14. Perbuatan berikut merupakan tindak pidana pemilu, kecuali:
A. Seseorang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
B. Saksi peserta pemilu dengan sengaja tidak menandatangani berita acara pemungutan dan
penghitungan suara.
C. Petugas PPS dengan sengaja tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peseta Pemilu.
D. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendii atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih.
E. Seseorang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau degan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi sesorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu
Jawaban : B
15. Status Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu adalah Pilihlah jawaban yang paling tepat