A. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan
B. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
C. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
D. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
E. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Jawaban E
2. Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan dan diumumkan oleh……..
A. KPU Kabupaten/Kota
B. KPU RI
C. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
D. KPPS
E. PPS
Jawaban A
3. Berikut ini termasuk syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, kecuali ...
A. Warga Negara Indonesia
B. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
C. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
D. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
E. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Jawaban B
4. Pasca melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan PPS adalah...
A. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap
B. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
C. Menyampaikan DPS akhir kepada KPU melalui PPK
D. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
E. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara (DPS)