Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah itu termasuk sunnah barang siapa tidak melaksanakan sunnahku maka...
a.nikahilah perempuan
b.mendayangkan harta bagimu
c.tidak termasuk golongan ku
d.hendaknya nikah
e.nikahlah orang orang yang sendirian
Jawaban: c. tidak termasuk golongan ku
Rasulullah SAW menganjurkan para pemuda yang sudah berkemampuan untuk segera menikah. Mampu di sini bisa diartikan mampu secara fisik, keilmuan, mental, ataupun secara finansial. Rasul mencela orang yang hidup membujang ataupun yang menunda-nunda pernikahan karena alasan yang tidak syar'i, padahal ia sudah mampu. Dari Siti 'Aisyah RA Rasulullah SAW bersabda:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي، و تَزَوَّجُوا؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، و مَنْ كان ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ