Portal Kudus - Simak klasifikasi B3 dan contohnya menurut PP Nomor 74 Tahun 2001, kategori Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bagi Anda yang hendak mempelajari dan ingin mengetahui klasifikasi B3 dan contohnya menurut PP No. 74 Tahun 2001, simak penjelasan berikut.
Berikut ini akan diuraikan mengenai klasifikasi B3 dan contohnya menurut PP No 74 Tahun 2001.
Sebelum membahas klasifikasi B3 dan contohnya, kita pahami terlebih dahulu tentang apa itu B3.
Apa yang dimaksud B3?
Dilansir dari laman dlhk.jogjaprov.go.id, sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Apa saja jenis-jenis B3?