1. Masyarakat hukum adat tersebut masih hidup,
2. Sesuai dengan perkembangan masyarakat,
3. Sesuai dengan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),
4. Eksistensinya telah diatur dengan undang-undang.
Kebiasaan atau tradisi adalah sesuatu yang dilakukan sudah sejak lama dan telah menjadi bagian dari kehidupan kelompok masyarakat, sebagai pelestariannya diturunkan pada generasi berikutnya secara lisan atau pembiasaan, maupun dengan tulisan.
Kebiasaan adalah sesuatu yang dilakukan sudah sejak lama dan telah menjadi bagian dari kehidupan kelompok masyarakat, pada umumnya dari suatu negara, kebudayaan, agama atau waktu yang sama.
Itulah penjelasan Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Suatu Kebiasaan dapat Menjadi Hukum Kebiasaan.***