Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konversi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
Baca Juga: ISTILAH Pancasila Pertama Kali Ditemukan dalam Buku Sutasoma Karangan? Temukan Jawabannya Disini
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Itulah penjelasan pancasila sebagai dasar negara yang fundamental, artinya apa? berikut penjelasan dan jawabannya.***