Tugas Mandiri 3.1 PKN Kelas 11 Halaman 78 dan 79, Pembahasan Nama Pakar dan Pengertian Hukum

- 1 September 2022, 10:16 WIB
Pembahasan Soal PKN Kelas 11 Halaman 78-79 Tugas Mandiri 3.1 Nama Pakar dan Rumusan Pengertian Hukum
Pembahasan Soal PKN Kelas 11 Halaman 78-79 Tugas Mandiri 3.1 Nama Pakar dan Rumusan Pengertian Hukum /

Jawaban:

a. Aristoteles Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal asal Yunani, ia mendefinisikan hukum menjadi dua yaitu tertentu dan hukum universal. Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 33, Pembahasan Soal Mengomentari Teks Prosedur Tugas 2

b. John Austin “Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya”. Roger BM Cotterell dalam buku berjudul The Politics of Jurisprudence: A Critical Introduction to Legal Philosophy (1989) menyebutkan bahwa konsep hukum Austin menjelaskan adanya kedudukan di dalamnya.

c. Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmaja beranggapan bahwa hukum adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada keadilan. Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat. Selain mengemukakan konsep hukum, Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum untuk membantu segala macam proses perubahan dalam masyarakat sehingga dipandang sangat relevan.

d. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto “Hukum adalah pertauran-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbebntuk hukuman”

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 30, Tentang Persamaan dan Perbedaan Teks 1 dan 2

e. EM Meyers Menurut EM Meyers dalam bukunya yang berjudul De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht mengemukan bahwa hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesusilaan dan juga bertujuan menjadi pedoman bagi penguasa negara.

2. Berdasarkan pengertian-pengertian hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian, coba kalian rumuskan pengertian hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.

Jawaban:

-Kesamaannya adalah bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yakni berisikan peraturan dengan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan serta kesejahteraan bersama.

-Bedanya ada pada perumusannya serta pada sudut pandangnya yang berbeda namun memiliki pemaknaan yang serupa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 164-166, Pembahasan Soal Struktur Teks Negosiasi

*)Disclaimer: Artikel ini bersifat analisis, dan hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak. Portal Kudus tidak bertanggung jawab jika terjadi kesalahan. Untuk pertanyaan terbuka, jawaban tidak terpaku pada kunci jawaban diatas.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Buku PKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah